Sejarah Desa

Desa Motongbang merupakan desa pemekaran wilayah dari Kelurahan Binongko. Pada tanggal  3 September Tahun 1998 keluarlah Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 10/2847/PUD/1998 tentang Penetapan Desa Motongbang sebagai wilayah pemerintahan sendiri. Keputusan ini merupakan dasar bagi Desa Motongbang untuk melakukan aktivitas kepemerintahan sendiri terlepas dari Kelurahan Binongko sebagai induk desa. Desa ini memiliki kode KEMENDAGRI 53.05.01.2014

Pembagian batas wilayah desa juga diatur dalam keputusan tersebut yang mana batas – batas wilayah adalah

  • Utara berbatasan dengan Desa Otvai,
  • Selatan berbatasan dengan Kelurahan Binongko,
  • Barat berbatasan dengan Desa Adang Bu’om
  • Timur berbatasan dengan Kelurahan Kalabahi Kota.

Letak desa berada pada koordinat -8.214172, 124.512003 dengan luas wilayah 3.957 Ha  yang terbagi menjadi 2 luasan yaitu Permukiman Penduduk dan Perkebunan penduduk serta hutan lindung.

Desa Motongbang memiliki 2 Dusun, 4 RW dan 8 RT yang dipisahkan oleh jalan Kabupaten

Desa Motongbang telah di pimpin oleh  4 Kepala Desa terdahulu yaitu:

Nama Kepala Desa/Pejabat Kepala DesaPeriode KepemimpinanFoto
ALFRED ANIE, BAKepala Desa Tahun 1996 s/d 2006
PIETERZOON RATUPejabat Kepala Desa Tahun 2006 s/d 2007
JONI R. D. DUKAKepala Desa Tahun 2007 s/d 2013
ARWILEM HINADANGKepala Desa Tahun 2013 s/d 2018
ANDERSON DUKAPejabat Kepala Desa Tahun 2018 s/d 2019

Desa Motongbang adalah desa yang terletak di dataran rendah dengan ketinggian dari permukaan laut 0-250 dpl dengan rata-rata kemiringan lahan 17º. Desa Motongbang memiliki KodePos 85819.

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00 14:00
Selasa 08:00 14:00
Rabu 08:00 14:00
Kamis 08:00 14:00
Jumat 08:00 14:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Nama Desa : Motongbang
Kecamatan : Teluk Mutiara
Kabupaten : Alor
Provinsi : Nusa Tenggara Timur
Kode Pos : 85819
Kantor : Desa Motongbang, Teluk Mutiara, Kab. Alor, Nusa Tenggara Timur
Telepon : 085338259212 (Kepala Desa)
  : 081234484258 (Sekretaris Desa)
  : 081337879381 (Kaur Umum dan Perencanaan)