Desa Motongbang merupakan desa pemekaran wilayah dari Kelurahan Binongko. Pada tanggal 3 September Tahun 1998 keluarlah Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 10/2847/PUD/1998 tentang Penetapan Desa Motongbang sebagai wilayah pemerintahan sendiri. Keputusan ini merupakan dasar bagi Desa Motongbang untuk melakukan aktivitas kepemerintahan sendiri terlepas dari Kelurahan Binongko sebagai induk desa. Desa ini memiliki kode KEMENDAGRI 53.05.01.2014
Pembagian batas wilayah desa juga diatur dalam keputusan tersebut yang mana batas – batas wilayah adalah
- Utara berbatasan dengan Desa Otvai,
- Selatan berbatasan dengan Kelurahan Binongko,
- Barat berbatasan dengan Desa Adang Bu’om
- Timur berbatasan dengan Kelurahan Kalabahi Kota.
Letak desa berada pada koordinat -8.214172, 124.512003 dengan luas wilayah 3.957 Ha yang terbagi menjadi 2 luasan yaitu Permukiman Penduduk dan Perkebunan penduduk serta hutan lindung.
Desa Motongbang memiliki 2 Dusun, 4 RW dan 8 RT yang dipisahkan oleh jalan Kabupaten
Desa Motongbang telah di pimpin oleh 4 Kepala Desa terdahulu yaitu:
Nama Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa | Periode Kepemimpinan | Foto |
---|---|---|
ALFRED ANIE, BA | Kepala Desa Tahun 1996 s/d 2006 | ![]() |
PIETERZOON RATU | Pejabat Kepala Desa Tahun 2006 s/d 2007 | ![]() |
JONI R. D. DUKA | Kepala Desa Tahun 2007 s/d 2013 | ![]() |
ARWILEM HINADANG | Kepala Desa Tahun 2013 s/d 2018 | ![]() |
ANDERSON DUKA | Pejabat Kepala Desa Tahun 2018 s/d 2019 | ![]() |
Desa Motongbang adalah desa yang terletak di dataran rendah dengan ketinggian dari permukaan laut 0-250 dpl dengan rata-rata kemiringan lahan 17º. Desa Motongbang memiliki KodePos 85819.